Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
3
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
06 Juni 2014
|
Tanggal Diundangkan
12 Juni 2014
|
Sumber
BN 2014 (785): 9 HLM
|
Status
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status
DICABUT dengan
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas |
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
933 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.005/M.PPN/10/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Subjek
ORGANISASI
TATA KERJA
KEMENTERIAN PPN
BAPPENAS
PERUBAHAN KEDUA
English Version belum tersedia.