Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
3 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
06 Maret 2018 |
Tanggal Diundangkan |
26 Maret 2018 |
Sumber | BN 2018 (406): 21 HLM |
Status |
BERLAKU |
Keterangan Status |
MENCABUT |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 2157 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2018
tentang
Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2018
tentang
Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: BERLAKU
SUBJEK : PERENCANA - JABATAN FUNGSIONAL - TATA KERJA - BAPPENAS -