Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional telah dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentangPembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan terkait
-
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terunduh
89 kali
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.46/M.PPN/HK/03/2013 tentang Pedoman Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)