KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.50/M.PPN/HK/03/2017 tentang Pembentukan Tim Prakarsa Strategis Investasi Pengurangan Risiko Bencana dalam Mencapai Pembangunan Berbasis Ketangguhan Nasional
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)