KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.45/M.PPN/HK/03/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Percepatan Pelaksanaan Bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Kawasan Perbatasan
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)