NOMOR KEP.22/M.PPN/HK/02/2017
tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri PPN/ Kepala BAPPENAS Nomor KEP.3/M.PPN/HK/01/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Perencanaan dan Penguatan Peran Pemerintah Daerah Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah
