Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.14/M.PPN/HK/02/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Diundangkan
13 Februari 2017
Sumber
LL BAPPENAS: 3 HLM.
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
-
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Peraturan Terkait

-

Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
108 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.14/M.PPN/HK/02/2017

tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pengembangan Keuangan Syariah dan Penyiapan Kelembagaan Komite Nasional Keuangan Syariah
Subjek
TIM KOORDINASI KEUANGAN SYARIAH

English Version belum tersedia.