KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.3/M.PPN/HK/01/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Perencanaan dan Penguatan Peran Pemerintah Daerah Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)