KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.147/M.PPN/HK/07/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Perencanaan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Infrastruktur Berketahanan Terhadap Ancaman Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)