Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
2 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
31 Maret 2015 |
Tanggal Diundangkan |
08 April 2015 |
Sumber | BN 2015 (526): 4 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
MENGUBAH Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelanggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | ANDRINOF A. CHANIAGO |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 666 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : DEKONSENTRASI - GUBERNUR - WAKIL PEMERINTAH - URUSAN PEMERINTAHAN - PELIMPAHAN -