Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Peraturan Menteri
Singkatan Jenis Permen
Nomor 2
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
31 Maret 2015
Tanggal
Diundangkan
08 April 2015
Sumber BN 2015 (526): 4 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
MENGUBAH

Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelanggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

T.E.U
Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Penandatangan ANDRINOF A. CHANIAGO
Peraturan
terkait
Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Terunduh 666 kali

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)