KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.113/M.PPN/HK/05/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Fasilitasi Penyusunan Dokumen Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Infrastruktur Layanan Dasar
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)