Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
6 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
08 September 2016 |
Tanggal Diundangkan |
15 September 2016 |
Sumber | BN 2016 (1398): 18 HLM |
Status |
BERLAKU |
Keterangan Status |
MENCABUT Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Dibiayai Pinjaman/Hibah Luar Negeri di Kementerian PPN/Bappenas |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 2009 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2016
tentang
Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2016
tentang
Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: BERLAKU
SUBJEK : PINJAMAN - HIBAH - LUAR NEGERI - PENGELOLAAN - BAPPENAS -