Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
3
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
22 Februari 2016
|
Tanggal Diundangkan
25 Februari 2016
|
Sumber
BN 2016 (315): 15 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
|
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
SOFYAN A. DJALIL
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
760 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Subjek
DEKONSENTRASI
GUBERNUR
WAKIL PEMERINTAH
URUSAN PEMERINTAHAN
PELIMPAHAN
English Version belum tersedia.