PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 3 TAHUN 2016 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)