Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
3 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
22 Februari 2016 |
Tanggal Diundangkan |
25 Februari 2016 |
Sumber | BN 2016 (315): 15 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
|
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | SOFYAN A. DJALIL |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 737 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2016
tentang
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2016
tentang
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : DEKONSENTRASI - GUBERNUR - WAKIL PEMERINTAH - URUSAN PEMERINTAHAN - PELIMPAHAN -