Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.76/M.PPN/HK/07/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
06 Agustus 2014 |
Tanggal Diundangkan |
06 Agustus 2014 |
Sumber | LL BAPPENAS: 5 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
- - |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 92 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.76/M.PPN/HK/07/2014
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
NOMOR KEP.76/M.PPN/HK/07/2014
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PEMBENTUKAN - TIM KOORDINASI STRATEGIS - PENYUSUNAN RANCANGAN PERUBAHAN -