Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
17 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
18 Desember 2018 |
Tanggal Diundangkan |
19 Desember 2017 |
Sumber | BN 2017 (1825): 10 HLM |
Status |
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status |
DICABUT dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 1525 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2017
tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2017
tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana
Status: TIDAK BERLAKU
SUBJEK : ANGKA KREDIT - FUNGSIONAL PERENCANA - INPASSING - PETUNJUK TEKNIS -