Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
15 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
13 Desember 2017 |
Tanggal Diundangkan |
19 Desember 2017 |
Sumber | BN 2017 (1823): 16 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
|
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 1060 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2017
tentang
Pelimpahan Urusan Pemerintahan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2017
tentang
Pelimpahan Urusan Pemerintahan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : DEKONSENTRASI - GUBERNUR - WAKIL PEMERINTAH - URUSAN PEMERINTAHAN - PELIMPAHAN -