Pencarian
Jenis | PETUNJUK PELAKSANAAN |
Singkatan Jenis | Juklak |
Nomor |
1/JUKLAK/SESMEN/10/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
22 Oktober 2015 |
Tanggal Diundangkan |
22 Oktober 2015 |
Sumber | LL BAPPENAS: 18 HLM |
Status |
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status |
DICABUT dengan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 7/JUKLAK/SESMEN/08/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL |
Penandatangan | IMRON BULKIN |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 180 kali |
PETUNJUK PELAKSANAAN
NOMOR 1/JUKLAK/SESMEN/10/2015
tentang
Pedoman Penyusunan Perundang-Undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
NOMOR 1/JUKLAK/SESMEN/10/2015
tentang
Pedoman Penyusunan Perundang-Undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: TIDAK BERLAKU