Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.139/M.PPN/HK/10/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
19 Oktober 2022 |
Tanggal Diundangkan |
19 Oktober 2022 |
Sumber | LL BAPPENAS : 7 (HLM) |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
MENGUBAH |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | SUHARSO MONOARFA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 117 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.139/M.PPN/HK/10/2022
tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.108/M.PPN/HK/07/2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Persiapan Perencanaan Pendirian Museum Perencanaan Pembangunan Nasional
NOMOR KEP.139/M.PPN/HK/10/2022
tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.108/M.PPN/HK/07/2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Persiapan Perencanaan Pendirian Museum Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PEMBANGUNAN - MUSEUM - PERENCANAAN - PEMBANGUNAN - NASIONAL -