Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.121/M.PPN/HK/08/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
08 Agustus 2022
Tanggal
Diundangkan
08 Agustus 2022
Sumber LL BAPPENAS : 5 (HLM)
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
MENGUBAH

KEP.30/M.PPN/HK/03/2022

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan SUHARSO MONOARFA
Peraturan
terkait
Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 114 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.121/M.PPN/HK/08/2022
tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.30/M.PPN/HK/03/2022 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Kualitas Pemberian Pendampingan, Pertimbangan, dan Bantuan Hukum

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)