Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.120/M.PPN/HK/08/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
08 Agustus 2022 |
Tanggal Diundangkan |
08 Agustus 2022 |
Sumber | LL BAPPENAS : 5 (HLM) |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
MENGUBAH |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | SUHARSO MONOARFA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 132 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.120/M.PPN/HK/08/2022
tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.29/M.PPN/HK/03/2022 tentang Pembentukan Tim Penguatan Kualitas Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
NOMOR KEP.120/M.PPN/HK/08/2022
tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.29/M.PPN/HK/03/2022 tentang Pembentukan Tim Penguatan Kualitas Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PENGUATAN - KUALITAS - PERENCANAAN - PERATURAN - PERUNDANG-UNDANGAN -