Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.120/M.PPN/HK/08/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2022
|
Tanggal Diundangkan
08 Agustus 2022
|
Sumber
LL BAPPENAS : 5 (HLM)
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
MENGUBAH
|
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
SUHARSO MONOARFA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
138 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.120/M.PPN/HK/08/2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.29/M.PPN/HK/03/2022 tentang Pembentukan Tim Penguatan Kualitas Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Subjek
PENGUATAN
KUALITAS
PERENCANAAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
English Version belum tersedia.