Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
5
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
13 Juni 2017
|
Tanggal Diundangkan
14 Juni 2017
|
Sumber
BN 2017 (853): 11 HLM
|
Status
BERLAKU |
Keterangan Status
|
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
69 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Subjek
PELAKSANA TUGAS
PENUNJUKAN
BAPPENAS
English Version belum tersedia.