Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
5 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
13 Juni 2017 |
Tanggal Diundangkan |
14 Juni 2017 |
Sumber | BN 2017 (853): 11 HLM |
Status |
BERLAKU |
Keterangan Status |
|
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 18 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2017
tentang
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2017
tentang
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: BERLAKU
SUBJEK : PELAKSANA TUGAS - PENUNJUKAN - BAPPENAS -