Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.48/M.PPN/HK/04/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
19 April 2022
|
Tanggal Diundangkan
19 April 2022
|
Sumber
LL BAPPENAS : 11 (HLM)
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
- |
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
SUHARSO MONOARFA
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
240 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.48/M.PPN/HK/04/2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.15/M.PPN/HK/02/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Subjek
PEMBENTUKAN
TIM KOORDINASI
PENERAPAN SPBE
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
SPBE
English Version belum tersedia.