Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.48/M.PPN/HK/04/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Diundangkan
19 April 2022
Sumber
LL BAPPENAS : 11 (HLM)
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status

-

T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
SUHARSO MONOARFA
Peraturan Terkait

-

Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
240 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.48/M.PPN/HK/04/2022

tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.15/M.PPN/HK/02/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Subjek
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENERAPAN SPBE SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK SPBE

English Version belum tersedia.