Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.123/M.PPN/HK/10/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2021
|
Tanggal Diundangkan
06 Oktober 2021
|
Sumber
LL BAPPENAS : 9HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
-
|
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
SUHARSO MONOARFA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
163 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.123/M.PPN/HK/10/2021
tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Revisi Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas
Subjek
TIM REVISI
PERMEN NO 5 TAHUN 2018
PERMEN NO 13 TAHUN 2013
English Version belum tersedia.