Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.123/M.PPN/HK/10/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2021
Tanggal Diundangkan
06 Oktober 2021
Sumber
LL BAPPENAS : 9HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
-
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
SUHARSO MONOARFA
Peraturan Terkait
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
163 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.123/M.PPN/HK/10/2021

tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Revisi Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas
Subjek
TIM REVISI PERMEN NO 5 TAHUN 2018 PERMEN NO 13 TAHUN 2013

English Version belum tersedia.