Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.123/M.PPN/HK/10/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
06 Oktober 2021 |
Tanggal Diundangkan |
06 Oktober 2021 |
Sumber | LL BAPPENAS : 9HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
- |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | SUHARSO MONOARFA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 142 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.123/M.PPN/HK/10/2021
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Revisi Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas
NOMOR KEP.123/M.PPN/HK/10/2021
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Revisi Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : TIM REVISI - PERMEN NO 5 TAHUN 2018 - PERMEN NO 13 TAHUN 2013 -