Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.123/M.PPN/HK/10/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
06 Oktober 2021
Tanggal
Diundangkan
06 Oktober 2021
Sumber LL BAPPENAS : 9HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
-
T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan SUHARSO MONOARFA
Peraturan
terkait
Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 142 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.123/M.PPN/HK/10/2021
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Revisi Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)