Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.99/M.PPN/HK/12/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
04 Desember 2020
|
Tanggal Diundangkan
04 Desember 2020
|
Sumber
LL BAPPENAS:7 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
|
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
SUHARSO MONOARFA
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
535 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.99/M.PPN/HK/12/2020
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.19/M.PPN/HK/02/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penyusunan Kebijakan dan Perencanaan Dana Alokasi Khusus
Subjek
English Version belum tersedia.