Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
10 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
16 Oktober 2020 |
Tanggal Diundangkan |
16 Oktober 2020 |
Sumber | LL BAPPENAS: 6 HLM |
Status |
BERLAKU |
Keterangan Status |
MENGUBAH |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | SUHARSO MONOARFA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 856 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020
tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020
tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Status: BERLAKU
SUBJEK : PINJAMAN - LUAR NEGERI - HIBAH - KEGIATAN - PERUBAHAN -