Pencarian
Jenis | KEPUTUSAN SESMEN |
Nomor |
KEP.3/SES/HK/01/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
28 Januari 2021 |
Tanggal Diundangkan |
28 Januari 2021 |
Sumber | LL BAPPENAS: 8 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan |
- - |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | HIMAWAN HARIYOGA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Terunduh | 147 kali |
KEPUTUSAN SESMEN PPN/SESTAMA BAPPENAS
NOMOR KEP.3/SES/HK/01/2021
tentang
Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Selaku Pejabat Penandatangan Dipa/Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.105/SES/HK/12/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Setiap Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
NOMOR KEP.3/SES/HK/01/2021
tentang
Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Selaku Pejabat Penandatangan Dipa/Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.105/SES/HK/12/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Setiap Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PERUBAHAN - KEPUTUSAN SESMEN - PENGADAAN BARANG/JASA - PPK -
Abstrak belum tersedia.
Silakan menghubungi Pengelola JDIH.