Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.15/M.PPN/HK/02/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
|
Tanggal Diundangkan
26 Februari 2021
|
Sumber
LL BAPPENAS: 9 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
|
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
SUHARSO MONOARFA
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
415 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.15/M.PPN/HK/02/2021
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.62/M.PPN/HK/04/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Subjek
PERUBAHAN
KEPMEN
62 TAHUN 2019
TIM KOORDINASI
SPBE
English Version belum tersedia.