Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.15/M.PPN/HK/02/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
26 Februari 2021 |
Tanggal Diundangkan |
26 Februari 2021 |
Sumber | LL BAPPENAS: 9 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
MENGUBAH Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.62/M.PPN/HK/04/2019 |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | SUHARSO MONOARFA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 390 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.15/M.PPN/HK/02/2021
tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.62/M.PPN/HK/04/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
NOMOR KEP.15/M.PPN/HK/02/2021
tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.62/M.PPN/HK/04/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PERUBAHAN - KEPMEN - 62 TAHUN 2019 - TIM KOORDINASI - SPBE -