Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.15/M.PPN/HK/02/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal
Diundangkan
26 Februari 2021
Sumber LL BAPPENAS: 9 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
MENGUBAH

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.62/M.PPN/HK/04/2019

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan SUHARSO MONOARFA
Peraturan
terkait

-

Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 390 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.15/M.PPN/HK/02/2021
tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.62/M.PPN/HK/04/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)