Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.107/M.PPN/HK/12/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
04 Desember 2020
Tanggal
Diundangkan
04 Desember 2020
Sumber LL BAPPENAS : 8 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
DIUBAH dengan

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.48/M.PPN/HK/04/2020

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan SUHARSO MONOARFA
Peraturan
terkait

-

Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 232 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.107/M.PPN/HK/12/2020
tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.48/M.PPN/HK/04/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pelaksanaan Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)