Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.98/M.PPN/HK/11/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
30 November 2020
Tanggal Diundangkan
30 November 2020
Sumber
LL BAPPENAS : 8 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
SUHARSO MONOARFA
Peraturan Terkait
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
140 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.98/M.PPN/HK/11/2020

tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.138/M.PPN/HK/12/2018 tentang pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penguatan Pendampingan Pembangunan dalam Rangka Percepatan Pencapaian Pembangunan
Subjek
TIM KOORDINASI STRATEGIS PENDAMPING PEMBANGUNAN

English Version belum tersedia.