Pencarian
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Nomor |
14 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
28 Desember 2018 |
Tanggal Diundangkan |
31 Desember 2018 |
Sumber | BN 2018 (1816): 17 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan |
|
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Terunduh | 1329 kali |
PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR 14 TAHUN 2018
tentang
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
NOMOR 14 TAHUN 2018
tentang
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : DEKONSENTRASI - GUBERNUR - WAKIL PEMERINTAH - URUSAN PEMERINTAHAN - PELIMPAHAN -