Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.70/M.PPN/HK/05/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
31 Mei 2013
|
Tanggal Diundangkan
31 Mei 2013
|
Sumber
LL BAPPENAS : 4 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
-
|
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
203 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.70/M.PPN/HK/05/2013
tentang Pembentukan Tim Kerja Keterpaduan Pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah
Subjek
English Version belum tersedia.