Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.284/M.PPN/07/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
13 Juli 2002
Tanggal
Diundangkan
13 Juli 2002
Sumber LL BAPPENAS: 4 HLM.
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
DIUBAH dengan

Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: KEP.301/M.PPN/10/2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: KEP.284/M.PPN/07/2002 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Kerja Kantor MenteriNegara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan KWIK KIAN GIE
Peraturan
terkait

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor: KEP.301/M.PPN/10/2002

Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 152 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.284/M.PPN/07/2002
tentang
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN KERJA KANTOR MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)



SUBJEK : PEDOMAN - KANTOR BAPPENAS - 2002 -