Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.920/KET/10/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
31 Oktober 1997
|
Tanggal Diundangkan
31 Oktober 1997
|
Sumber
LL BAPPENAS: 6 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
-
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional telah dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis |
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
GINANDJAR KARTASASMITA
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
143 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.920/KET/10/1997
tentang PEDOMAN PENATAAN RUANG KAWASAN PANTAI UTARA JAKARTA
Subjek
PEDOMAN
PENATAAN RUANG KAWASAN
PANTAI UTARA JAKARTA
English Version belum tersedia.