Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.920/KET/10/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
31 Oktober 1997
Tanggal Diundangkan
31 Oktober 1997
Sumber
LL BAPPENAS: 6 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
-

Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional telah dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
GINANDJAR KARTASASMITA
Peraturan Terkait

-

Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
143 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.920/KET/10/1997

tentang PEDOMAN PENATAAN RUANG KAWASAN PANTAI UTARA JAKARTA
Subjek
PEDOMAN PENATAAN RUANG KAWASAN PANTAI UTARA JAKARTA

English Version belum tersedia.