Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.38/M.PPN/HK/03/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
12 Maret 2020
|
Tanggal Diundangkan
12 Maret 2020
|
Sumber
LL BAPPENAS : 4 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
-
|
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
SUHARSO MONOARFA
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
87 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.38/M.PPN/HK/03/2020
tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Subjek
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI STRATEGIS
PERNENCANAAN PENYELENGGARAAN EVALUASI
PENGHORMATAN PERLINDUNGAN PEMENUHAN
HAK PENYANDANG DISABILITAS
English Version belum tersedia.