Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.163/M.PPN/HK/10/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan
30 Oktober 2015
Sumber
LL BAPPENAS: 3 HLM.
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
SOFYAN A. DJALIL
Peraturan Terkait
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
72 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.163/M.PPN/HK/10/2015

tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Nomor KEP.22/M.PPN/HK/02/2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Perencanaan dan Pengendalian Penanggulangan Bencana (P3B)
Subjek
TIM KOORDINASI

English Version belum tersedia.