Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.75/M.PPN/HK/07/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
22 Juli 2014
|
Tanggal Diundangkan
22 Juli 2014
|
Sumber
LL BAPPENAS: 7 HLM.
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
-
|
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
180 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.75/M.PPN/HK/07/2014
tentang Pembentukan Tim Kerja Pemantapan Pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI) dan Pengelolaan Kecamatan-Kecamatan Penghidupan Berkelanjutan (SLA), Cepat Unggul (QUICKWINS) dan Perluasan Lokasi Cepat Unggul
Subjek
TIM KERJA
PEMANTAPAN
PELAKSANAAN
English Version belum tersedia.