Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.75/M.PPN/HK/07/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
22 Juli 2014
Tanggal Diundangkan
22 Juli 2014
Sumber
LL BAPPENAS: 7 HLM.
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
-
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan Terkait
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
180 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.75/M.PPN/HK/07/2014

tentang Pembentukan Tim Kerja Pemantapan Pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI) dan Pengelolaan Kecamatan-Kecamatan Penghidupan Berkelanjutan (SLA), Cepat Unggul (QUICKWINS) dan Perluasan Lokasi Cepat Unggul
Subjek
TIM KERJA PEMANTAPAN PELAKSANAAN

English Version belum tersedia.