Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.75/M.PPN/HK/07/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
22 Juli 2014 |
Tanggal Diundangkan |
22 Juli 2014 |
Sumber | LL BAPPENAS: 7 HLM. |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
- |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 167 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.75/M.PPN/HK/07/2014
tentang
Pembentukan Tim Kerja Pemantapan Pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI) dan Pengelolaan Kecamatan-Kecamatan Penghidupan Berkelanjutan (SLA), Cepat Unggul (QUICKWINS) dan Perluasan Lokasi Cepat Unggul
NOMOR KEP.75/M.PPN/HK/07/2014
tentang
Pembentukan Tim Kerja Pemantapan Pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI) dan Pengelolaan Kecamatan-Kecamatan Penghidupan Berkelanjutan (SLA), Cepat Unggul (QUICKWINS) dan Perluasan Lokasi Cepat Unggul
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : TIM KERJA - PEMANTAPAN - PELAKSANAAN -