Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.15/M.PPN/HK/02/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
15 Februari 2013 |
Tanggal Diundangkan |
15 Februari 2013 |
Sumber | LL BAPPENAS: 4 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
- |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 92 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.15/M.PPN/HK/02/2013
tentang
Pembentukan Tim Prakarsa Strategis Implikasi dan Pemanfaatan Proyeksi Penduduk Indonesia Tahun 2010-2035 Untuk Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kesra
NOMOR KEP.15/M.PPN/HK/02/2013
tentang
Pembentukan Tim Prakarsa Strategis Implikasi dan Pemanfaatan Proyeksi Penduduk Indonesia Tahun 2010-2035 Untuk Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kesra
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PEMBENTUKAN - TIM PRAKARSA STRATEGIS - PROYEKSI PENDUDUK - TAHUN 2010-2035 - BIDANG KESRA -