Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
2 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
04 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan |
04 Maret 2020 |
Sumber | BN 2020 (144) : 88 HLM |
Status |
BERLAKU |
Keterangan Status |
MENGUBAH |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | SUHARSO MONOARFA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 19510 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020
tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020
tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Status: BERLAKU
SUBJEK : TATA CARA PELAKSANAAN - KERJASAMA PEMERINTAH - BADAN USAHA - PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR -