Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.94/M.PPN/HK/06/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
16 Juni 2015
Tanggal Diundangkan
16 Juni 2015
Sumber
LL BAPPENAS: 5 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
ANDRINOF A. CHANIAGO
Peraturan Terkait
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
89 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.94/M.PPN/HK/06/2015

tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.41/M.PPN/HK/03/2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pengelolaan Program Kerja Sama Pemerintah Republik Indonesia dan United Nations Population Fund Tahun 2015
Subjek
KOORDINASI STRATEGIS PENGELOLAAN PROGRAM KERJA SAMA UNPF UNITED NATIONS POPULATION FUND

English Version belum tersedia.