NOMOR KEP.94/M.PPN/HK/06/2015
tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.41/M.PPN/HK/03/2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pengelolaan Program Kerja Sama Pemerintah Republik Indonesia dan United Nations Population Fund Tahun 2015

SUBJEK :
KOORDINASI STRATEGIS
- PENGELOLAAN PROGRAM KERJA SAMA
- UNPF
- UNITED NATIONS POPULATION FUND