Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.94/M.PPN/HK/06/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
16 Juni 2015
Tanggal
Diundangkan
16 Juni 2015
Sumber LL BAPPENAS: 5 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
MENGUBAH

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.41/M.PPN/HK/03/2015

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan ANDRINOF A. CHANIAGO
Peraturan
terkait
Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 79 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.94/M.PPN/HK/06/2015
tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.41/M.PPN/HK/03/2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pengelolaan Program Kerja Sama Pemerintah Republik Indonesia dan United Nations Population Fund Tahun 2015

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)