Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.18/M.PPN/HK/02/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
27 Februari 2015
Tanggal
Diundangkan
27 Februari 2015
Sumber LL BAPPENAS: 4 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
-

Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional telah dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan ANDRINOF A. CHANIAGO
Peraturan
terkait
Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 160 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.18/M.PPN/HK/02/2015
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)