KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.11/M.PPN/HK/02/2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Perencanaan dan Penguatan Peran Pemerintah Daerah Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)