KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.67/M.PPN/HK/11/2016 tentang Pembentukan Tim Persiapan Permohonan Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan yang Berada pada Pengguna Barang
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)