Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.28/M.PPN/HK/03/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
17 Maret 2011 |
Tanggal Diundangkan |
17 Maret 2011 |
Sumber | LL BAPPENAS: 4 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
DIUBAH dengan KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.89/M.PPN/HK/09/2011 |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 77 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.28/M.PPN/HK/03/2011
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Percepatanpembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Pasca Konflik (P2DTDPK)
NOMOR KEP.28/M.PPN/HK/03/2011
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Percepatanpembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Pasca Konflik (P2DTDPK)
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PEMBENTUKAN - TIM KOORDINASI - P2DTDPK -