KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.28/M.PPN/HK/03/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Percepatanpembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Pasca Konflik (P2DTDPK)
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)